Minggu, 29 Desember 2013


Pengertian
            Keadilan bisa dikatakan berasal dari kata adil yang menurut saya memiliki arti kesamarataan. Berbicara tentang adil tentunya yang terbesit di dalam pikiran kita adalah ketiadaan perbedaan dalam mendapat suatu hal. Contoh hal yang sangat sederhana saja seperti dalam keluarga. Ketika ayah kita memberikan sesuatu kepada kita, tentunya akan terasa adil apabila hal yang sama dilakukan pada adik atau kakak kita.
            Menurut wikipedia, keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" .
            Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Macam-macam keadilan
1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
·         Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.

2)  Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.

Contoh:
·         adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·         adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.

4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·         adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
5)  Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·         adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.

7) Keadilan Sosial Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.  Maka struktur sosial  adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat.

Ada delapan Jalur Pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Kasus
            Pak Gani memiliki 2 anak laki-laki, bernama Aziz dan Hendra yang berumur masing-masing 12 dan 13 tahun. Pada suatu hari beliau dan istrinya pergi ke suatu tempat tanpa mengajak kedua anaknya. Setelah seharian pergi, beliau pulang pada malam hari. Tapi betapa kagetnya, ketika Pak Gani sampai di rumah beliau melihat kedua anaknya sedang bertengkar saling pukul. Tentunya beliau langsung melerai keduanya.
            Setelah keadaan cukup tenang, Pak Gani menanyai keduanya tentang apa sebenarnya terjadi. Kedua anaknya saling membela diri mereka masing-masing. Dan akhirnya Pak Gani pun memberikan keduanya hukuman yang sama, yakni tidak diberikan uang jajan selama 3 hari.
Tanggapan
            Apa yang telah dilakukan Pak Gani adalah suatu bukti pentingnya keadilan dalam mendidik anak dan saya sangat setuju. Keadilan yang merupakan kesetaraan yang harus diberikan, entah itu dalam bentuk hak ataupun dalam bentuk hukuman seperti contoh di atas. Bayangkan saja di negeri kita yang tercinta ini, keadilan sudah sangat miris. Seorang nenek yang mencuri buah cokelat di kebun milik perusahaan swasta yang dipenjara 5 tahun, tapi untuk para koruptor yang memakan uang rakyat milyaran rupiah hanya dipenjara dibawah 5 tahun. Terkadang mendapat pengurangan masa tahanan. Saya tidak memprovokasi, hanya mengingatkan apa yang telah terjadi dan berharap agar tidak terjadi lagi. Maka dari itu kita bersama-sama berdo’a, semoga negeri ini menjadi negeri yang memberikan keadilan yang sama untuk masyarakatnya. aamiin

0 komentar :

Posting Komentar