Pengertian
Keadilan bisa dikatakan berasal dari
kata adil yang menurut saya memiliki arti kesamarataan. Berbicara tentang adil
tentunya yang terbesit di dalam pikiran kita adalah ketiadaan perbedaan dalam
mendapat suatu hal. Contoh hal yang sangat sederhana saja seperti dalam
keluarga. Ketika ayah kita memberikan sesuatu kepada kita, tentunya akan terasa
adil apabila hal yang sama dilakukan pada adik atau kakak kita.
Menurut wikipedia, keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John
Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil" .
Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Macam-macam
keadilan
1) Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu
yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
·
Setiap orang memiliki hidup. Hidup
adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah
perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
·
adil kalau si A mendapatkan promosi
untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis),
yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang
dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·
adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·
adil kalau si A dihukum di Nusa
Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
5) Keadilan kreatif (iustitia
creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya
berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di
berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·
adil kalau seorang penyair diberikan
kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
6) Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada
pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial
adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi,
politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur
sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan
sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut
melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi
masyarakat.
Ada delapan Jalur Pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri
dari :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Kasus
Pak
Gani memiliki 2 anak laki-laki, bernama Aziz dan Hendra yang berumur
masing-masing 12 dan 13 tahun. Pada suatu hari beliau dan istrinya pergi ke
suatu tempat tanpa mengajak kedua anaknya. Setelah seharian pergi, beliau
pulang pada malam hari. Tapi betapa kagetnya, ketika Pak Gani sampai di rumah
beliau melihat kedua anaknya sedang bertengkar saling pukul. Tentunya beliau
langsung melerai keduanya.
Setelah
keadaan cukup tenang, Pak Gani menanyai keduanya tentang apa sebenarnya
terjadi. Kedua anaknya saling membela diri mereka masing-masing. Dan akhirnya
Pak Gani pun memberikan keduanya hukuman yang sama, yakni tidak diberikan uang
jajan selama 3 hari.
Tanggapan
Apa
yang telah dilakukan Pak Gani adalah suatu bukti pentingnya keadilan dalam
mendidik anak dan saya sangat setuju. Keadilan yang merupakan kesetaraan yang
harus diberikan, entah itu dalam bentuk hak ataupun dalam bentuk hukuman
seperti contoh di atas. Bayangkan saja di negeri kita yang tercinta ini,
keadilan sudah sangat miris. Seorang nenek yang mencuri buah cokelat di kebun
milik perusahaan swasta yang dipenjara 5 tahun, tapi untuk para koruptor yang
memakan uang rakyat milyaran rupiah hanya dipenjara dibawah 5 tahun. Terkadang
mendapat pengurangan masa tahanan. Saya tidak memprovokasi, hanya mengingatkan
apa yang telah terjadi dan berharap agar tidak terjadi lagi. Maka dari itu kita
bersama-sama berdo’a, semoga negeri ini menjadi negeri yang memberikan keadilan
yang sama untuk masyarakatnya. aamiin
0 komentar :
Posting Komentar